Kota Malang, kota-malang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh jajaran mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Sosialisasi juga menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan memahami materi, tetapi perlu diterapkan dalam perilaku sehari-hari.
Dalam arahannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya menjadikan sosialisasi sebagai bagian dari praktik di lingkungan kerja. Materi yang telah disampaikan diharapkan tidak hanya didengarkan, tetapi juga dipraktikkan serta menjadi dasar untuk saling mengingatkan dengan cara yang baik apabila ditemukan perilaku yang berpotensi mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual.
Anggota KPU RI Iffa Rosita, S.E., M.M. turut menyampaikan materi mengenai pengertian kekerasan seksual serta pentingnya upaya pencegahan di lingkungan KPU. KPU telah membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan seksual dan secara masif melaksanakan sosialisasi. Ke depan, penguatan kapasitas dan sumber daya manusia pada Satgas juga menjadi salah satu hal yang perlu terus dilakukan.
Sementara itu, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si., Ketua Komnas Perempuan, mengingatkan pentingnya mengubah perspektif terhadap kekerasan maupun pelecehan seksual. Kekerasan seksual bukanlah aib korban, melainkan persoalan hukum yang perlu ditangani secara tepat. Ia juga menyoroti masih adanya korban yang merasa malu atau takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Maria Ulfah mengapresiasi langkah KPU yang telah memiliki Satgas di 38 provinsi sebagai bagian dari komitmen kelembagaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Sekar Panuluh, Senior Programme Coordinator untuk Indonesia & Malaysia pada Westminster Foundation for Democracy (WFD), yang mengapresiasi upaya KPU dalam menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota. Sekar membahas mengenai mengapa sistem pengaduan tidak selalu bekerja serta berbagai hambatan yang dapat dihadapi pelapor. Hambatan tersebut antara lain rasa takut terhadap stigma atau pembalasan, kekhawatiran terhadap posisi dan karier, kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengaduan, serta keraguan terhadap kerahasiaan proses.
Dari sisi kelembagaan, sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian meliputi kasus yang masih dianggap sebagai persoalan pribadi, kejelasan kewenangan dalam penanganan kasus, keterbatasan dukungan terhadap pelapor, serta tindak lanjut dan konsekuensi yang perlu diterapkan secara konsisten.
Selanjutnya, Dr. Yosefini Rasyanti Munthe, M.A., Psikolog, Direktur dan Team Leader PT ARA Indonesia sekaligus Psikolog Klinis dan Psikolog Industri dan Organisasi (PIO), menyampaikan materi bertajuk “Membangun Psychological Safety dan Batasan Sehat: Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Perilaku di Lingkungan KPU.” Materi tersebut menekankan pentingnya membangun psychological safety atau rasa aman secara psikologis di lingkungan kerja, sekaligus memahami dan menghormati batasan sehat dalam berinteraksi. Pencegahan kekerasan seksual perlu dilakukan melalui kesadaran terhadap perilaku sehari-hari, termasuk bagaimana setiap individu berkomunikasi, berinteraksi, serta menghormati batasan pribadi rekan kerja.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Malang terus memperkuat pemahaman jajaran mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama dengan membangun keberanian untuk saling mengingatkan, melapor, serta memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai ketentuan.
Selengkapnya