4 dari 16 Bacalon DPD Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih di Kota Malang

Surabaya, KPU Kota Malang- Rabu (01/03/2023) KPU Kota Malang menghadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Platinum Hotel Surabaya.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, terang Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutan dan memimpin Pleno Rekapitulasi.

Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon di masing-masing 38 Kabupaten/Kota secara bergantian, yang dipandu secara bergantian oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur.
Dari pembacaan rekapitualsi tersebut dapat diketahui jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat, Jumlah proyeksi Memenuhi Syarat dan proyeksi sebaran dukungan yang Memenuhi Syarat.
Ditingkat Provinsi Jawa Timur terdapat 6 dari 20 Bacalon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Tahapan Verfikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih, sehingga untuk Kota Malang terdapat 4 dari 16 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih.

Untuk diketahui 4 bacalon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat di Kota Malang adalah 
Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qadir Amir Hartono, Agus Rahardjo, dan Evi Zainal Abidin.
Sedangkan 12 bacalon DPD yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat di Kota Malang adalah Ayub Khan, Catur Rudi Utanto,Adilla Azis, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari.
Bagi bacalon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dalam hal ini masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua berdasarkan Pertauran KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yang selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilaksnakan pada tanggal 12 sampai dengan 21 Maret 2023, dan selanjutnya verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023.

Hadir dalam acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan,Kepala Sub Bagian Teknis Hupmas dan Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota,Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan 20 Narahubung/LO Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 129 Kali.