ARAHAN KETUA KPU RI DALAM KEGIATAN BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PEMILU (SIPOL)

Sabtu (23/07/2022) pukul 19.00 wib, kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sejumlah 2.260 orang yang terbagi dalam 3 lokasi dan terhubung melalui telekonferensi di Hotel Grand Sahid Jaya, Hotel Harris Vertu dan Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, dimulai dengan pembukaan dan arahan oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari,M.Si.Ph.D, dalam arahannya disampaikan pelaksanaan kegiatan bimtek ini dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan maksud memberikan pemahaman yang sama terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ada 3 ranah capaian-capaian dalam pelatihan ini yaitu (1)aspek kognitif artinya apa yang diberikan dalam bimtek ini harus diraih dan harus dipahami, (2) aspek afektif artinya menentukan keberhasilan dari apa yang sudah diberikan dalam bimtek ini, dan (3) aspek psikomotorik artinya terampil dalam mengimplemetasikan,artinya target tidak hanya sekedar tahu dan paham tetapi juga harus disiplin terhadap prosedur aturan juknis dan juklak dlam pelaksanaan tahapan khususnya masa memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik saat ini, dan perlu ditegaskan kembali perlunya taat instruksi dan taat aturan,tuturnya.
Hasyim juga meminta semua peserta bimtek ini mencermati regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, terutama mengenai tanggung jawab dalam proses verifikasi faktual terkait kepengurusan kantor, dan anggota partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya Idham Kholid,SH.MH anggota KPU RI divisi Teknis Penyelenggara, dilokasi yang berbeda Hotel Harris Vertu Jakarta dalam sambutan dan arahannya menyampaikan harapan seluruh tahapan berjalan dengan lancar, sukses khususnya memasuki Tahapan Verifikasi Partai Politik saat ini yang akan diakhiri sampai dengan 14 Desember 2022.
Bimtek ini merupakan sarana transfer pengetahuan hukum (legal knowledge) dalam memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dengan harapan bahwa disetiap tahapan yang dilalui tidak ada sengketa, lebih profesional dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust). KPU,KPU KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mampu menyatakan kesiapan dan kesungguhan dalam penyeleanggaraan Pemilu khususnya pada Tahapan Verifikasi Partai Politik,imbuhnya.
Selanjutnya usai dibuka kegiatan bimtek dialnjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dalam bentuk diskusi panel, menghadirkan para narasumebr dari Bawaslu,DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.