
BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PEMILU (SIPOL)
Sabtu (23/07/2022) pukul 19.00 wib, pembukaan acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukunga Teknis KPU RI HM.Eberta Kawima. Dalam laporannya kegiatan Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran,Verfikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang terbagi dalam 3 tempat lokasi. Hadir KPU Kota Malang sebanyak 4 orang yang terdiri dari 2 orang Komisioner dari Divisi Teknis Penyelenggara dan Rendati dan 2 orang dari Sekretariat terdiri dari Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Operator SIPOL. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan Kpu Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan yang terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tutur Kawima.
Kawima juga menyampaikan bahwasannya kegiatan ini bermaksud dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Provinsi,KPU Kab/Kota seluruh Indonesia dalam rangka mengimplementasikan peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, serta memberikan pelayanan dan pelatihan kepada pejabat struktural dan oprator dalam penggunaan Aplikasi SIPOL. Nantinya pelaksanaan bimtek ini akan dibagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas Komisioner dan kelas Sekretariat yang akan dilaksanakan oleh masing-masing KPU Provisi kepada KPU Kab/Kota,dengan harapan untuk levih memahami substansi regulasi yang mengatur tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, semoga acara bimtek ini dapat berjalan dengan lancar dan selamat bertugas dan bekerja dengan mengikuti seluruh rangkaian acara sampai dengan selesai tutur Kawima diakhir penyampaian pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut.