
KLARIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL YANG BELUM DAPAT DIPASTIKAN KEANGGOTANNYA
Malang, Senin (05/09/2022) KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022.
KPU Kota Malang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian hasil tindak lanjut Partai Politik, yang diunggah melalui SIPOL. Selanjutnya terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil tindaklanjut dinyatakan sesuai namun terdapat terdapat 2 (dua) dokumen atau lebih pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik, KPU Kota Malang meminta agar Partai Politik menghadirkan secara langsung anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, untuk dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sampai dengan pukul 23.59 WIB kegiatan Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya di KPU Kota Malang terdapat 20 orang yang telah terklarifikasi keanggotaannya, sehingga dari jumlah keseluruhan 32 orang terdapat 12 orang yang tidak hadir untuk klarifikasi.