KPU KOTA MALANG KEMBALI GELAR KELAS PEMILU BATCH 8 MATERI STRUKTUR ORGANISASI KESEKRETARIATAN KPU

kpu.malangkota.go.id Kamis (02/06/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang kembali menggelar Kelas Pemilu batch 8 hari pertama. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring bertempat di Aula KPU Kota Malang. Acara yang berlangsung dari pukul 09,00 wib, diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Bertindak sebagai narasumber pada hari pertama, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro. Paparan materi yang disampaikan Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro mengenai Struktur Organisasi Kesekretariatan KPU Kota/Kabupaten.Lebih lanjut pemateri menyampaikan pendalaman tugas dan pokok gungsi Pekabat Struktural dan Staf sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020.
“Struktur Organisasi KPU bersifat hierarkis, dalam tugas maupun peran KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU RI dan KPU Kota/Kabupaten bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. Dijelaskan pula dalam Struktur Sekretariat KPU Kota/Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Kota/Kabupaten” ujar Dedy. “Dalam menjalankan tugas,pokok dan fungsinya dalam struktur organisasi kesekretariatan terdapat 4 (empat) Sub Bagian yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Pasal 231-232 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, keempat Sub Bagian tersebut adalah Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik mempunyai  tugas, melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah  tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas, melakukan analisis dan penyiapan teknis  penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU  Kabupaten/Kota. Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran,  serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Dan Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk  hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi  penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan  KPU Kabupaten/Kota. Dapat digaris bawahi bahwasannya secara umum adanya Sekretariat ini berfungsi lebih ke administrasi,fasilitasi supporting dalam mendukung kegiatan untuk mencapai target suatu lembaga/organisasi atau sebutan lainnya.
Dedy selanjutnya juga menyampaikan karakteristik peran tanggung jawab Sekretaris ada 2 (yaitu) peran tanggung jawab  fungsional antara lain terkait dengan pelaksanaan  program dan tahapan Pemilu, dan tanggung jawab administratif antara lain terkait dengan anggaran dan kepegawaian. Diantaranya Sekretaris Jenderal KPU RI bertanggung jawab secara administrasi dan fungsional kepada Ketua KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Provinsi dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi.

Tidak hanya penyampaian materi saja, namun peserta kelas pemilu diberi kesempatan untuk berdiskusi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif kepada narasumber.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.