
KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 3/HK.03.1/3573/2022
Pada Hari Rabu (01/03/2022) KPU Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 3/HK.03.1/3573/2022 Tentang Penetapan Rencana Aksi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang sejak Pukul 10.00 WIB. Dalam arahannya arahannya, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai agar dapat mengetahui Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. “Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta kualitas pelayanan publik,” jelas Aminah. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro memberikan arahan bahwa, Tim Reformasi Birokrasi KPU Kota Malang berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang. “Dalam hal ini menggerakan, melaksanakan, dan mengawal pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, serta menindaklanjuti percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang maka diperlukan rencana aksi reformasi birokrasi” jelas Dedy. “Setiap personil di lingkungan KPU Kota Malang perlu mempererat koordinasi, komunikasi, dan saling bergandengan tangan untuk melaksanakan rencana aksi dan rencana kerja yang telah disusun, menuju arah perubahan dan perbaikan sistem dari tahun sebelumnya, baik itu dalam reformasi birokrasi, maupun pembangunan zona integritas, ” tutur Dedy lebih lanjut. Bertindak selaku narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, Aminah Asminintyas, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro, serta dari Sekretariat KPU Kota Malang Iffatunnisaa’ dan Dian Fitasari. Rencana Aksi Birokrasi dibagi menjadi 8 (delapan) program yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penguatan Kelembagaan / Organisasi, Penataan Tata laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. “Dari masing-masing delapan program rencana aksi birokrasi tersebut dijabarkan menjadi beberapa kegiatan dan timeline pelaksanaan kegiatan tersebut,” tutur Iffatunnissa’. “Tidak hanya kegiatan, namun juga ditetapkan indikator keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” lanjut Iffatunnisaa’. Sementara itu Dian menambahkan bahwa melalui reformasi birokrasi, satuan kerja dapat meraih predikat Zona Integritas (ZI), yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.