KPU KOTA MALANG UJI PUBLIK RANCANGAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KOTA MALANG DALAM PEMILU 2024

kpu.malang.go.id. Senin (12/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dilaksanakan di The Aliante Hotel & Convention Center Malang.  
Uji Publik Dapil tersebut mengundang seluruh stake holder terkait, yang terdiri dari Forpimda, Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Pemantau Pemilu, Akademisi, Wartawan Media Massa dan Organisasi Masyarakat di Kota Malang. Dengan menghadirkan narasumber yaitu Tri Hendra Wahyudi, Dosen di Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB).
Dalam pembukaannya Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan “Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, dimana Tahapan saat ini sesuai regulasi tersebut adalah KPU Kota Malang melaksanakan tahapan Uji Publik Rancangan Penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024” ujarnya. 
Dalam kesempatan Uji Publik ini, Deny Rachmat Bachtiar selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang mempresentasikan 1 (satu) rancangan dapil yang terdiri dari tabel rancangan dapil, peta rancangan dapil, catatan pemenuhan perinsip penyusunan dapil, dan hasil kajian dapil untuk rancangan Dapil tersebut. Yang dilanjutkan dengan Pemaparan dari Narasumber Tri Hendra Wahyudi yang menjelaskan Prinsip-prinsip penataan Dapil dan Alokasi kursi dan Problematika Penataan dan Pembentukan Daerah Pemilihan.  
Acara ditutup dengan masukan dan tanggapan dari undangan terkait Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Malang untuk  Pemilu 2024. Dan ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.