
Live Streaming Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Sekretariat Jenderal KPU RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
Hari Rabu (29/06/2022) Pukul 14.00 WIB KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Sekretariat Jenderal KPU RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri melalui live streaming kanal youtube KPU RI. Dalam kegiatan ini Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo dan juga Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi Yekti Wijayanti mengikuti dengan melihat langsung kanal Youtube KPU RI.
Perjanjian ini dibuat untuk memberikan akses data NIK kepada KPU RI dalam pengecekan data masuk dan data keluar agar pemadanan data lebih baik. Selain itu kerjasama ini akan lebih memudahkan untuk merapikan data penduduk dan menyusun daftar pemilih. “ Di Indonesia mennggunakan Sistem De Jure yang artinya seseorang dianggap bertempat tinggal sesuai dengan tempat tinggal yang tercatat di KTP. Nantinya KPU RI akan diberikan super user untuk pimpinan dan kemudian dibagikan kepada cabang-cabangnya dimana cabang –cabang yang dimaksud adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” terang Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan pengumpulan data dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Penyerahan hak akses NIK ini untuk mengetahui update data jumlah penduduk. Menyambut baik Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Sekjen KPU dengan Ditjen Dukcapil, akses NIK ini akan menjadi data yang valid dan akurat. “Pemutakhiran Data Pemilih ini merupakan fungsi untuk penyerahan syarat dukungan anggota perseorangan DPD dan untuk menentukan dewan di suatu daerah 1/1000 dari jumlah penduduk” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Akses NIK dalam rangka pemutakhiran data berkelanjutan dan penyusunan data pemilih dalam pemilu 2024. Penyerahan data agregat kependudukan untuk menyusun penataan dapil, dan juga sebagai komitmen untuk data kependudukan agar memiliki data yang valid dan hak pilih suara rakyat dapat terfasilitasi. Nantinya Ditjen Dukcapil akan mamberikan data penduduk setiap semester. Untuk semester 1 diserahkan setiap tanggal 30 Juni sedangkan semester 2 diberikan setiap tanggal 30 Desember. Dalam penyusunan data pemilih dan pemutakhiran ini tentunya berbasis dari data Dukcapil. Harapannya dengan adanya data yang valid dan akurat akan menjadikan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan pemilih yang berkualitas.