
PEMAHAMAN JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU DALAM KELAS PEMILU
kpu.malangkota.go.id. Hari kedua kelas Pemilu KPU Kota Malang pada sesi pertama memberikan pemahaman tentang Jenis-jenis pelanggaran pemilu. Materi ini disampaikan oleh Izzudin Fuad Fathony (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang), Jumat (1/42022). Seperti Kelas Pemilu pada hari pertama, pada sesi ini juga diikuti oleh Mahasiswa/mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Malang yang berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
Dalam penyampaiannya, Izzudin memaparkan tentang dasar hukum adanya Pemilu sampai dengan produk hukum proses Pemilu di KPU. Selain itu disampaikan pula standart pengaturan kerangka hukum pemilu demokratis.
Ada banyak referensi teori berkaitan dengan stardart tersebut, salah satunya dari International IDEA. Ada 15 standart pengaturan kerangka hukum pemilu demokratis, salah satunya adalah kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu. Menurut Izzudin, kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu sangat penting karena menjamin hak masyarakat maupun peserta pemilu.
Ia menyampaikan beberapa potensi permasalahan hukum Pemilu selama tahapan berlangsung, yaitu pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa proses Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, pelanggaran kode etik Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
Dan terakhir, sesi kelas Pemilu ini dilakukan diskusi dan tanya jawab bersama peserta Kelas Pemilu KPU Kota Malang.