
PEMBERIAN MATERI TATA KELOLA KEUANGAN TERKAIT PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILU 2024
Pada hari pertama Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Ballroom C Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120, Surabaya, Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU Yayu Yuliani menyampaikan materi Tata Kelola Keuangan Terkait Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu 2024.
Menurut Yayu, dalam prinsip pelaksanaan APBN, setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan. “Pengelola Keuangan APBN terdiri dari KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara.
Dihadapan peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Yayu juga menjelaskan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu untuk badan ad-hock Pemilu. Dalam kegiatan tersebut Yayu menegaskan hal-hal terkait langkah-Langkah Akhir Tahun yang perlu diantisipasi bagi pengelola keuangan di akhir Tahun 2022 ini.