PENGAWASAN INTERNAL DALAM PENEGAKAN ETIK BADAN ADHOC
Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengikuti Rakor Pengawasan Internal Dalam Rangka Menegakkan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang digelar mulai Jum’at (07/04/2023) bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, acara yang dilaksanakan KPU Jatim ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Malang – Aminah Asminingtyas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia – Muhammad Toyib, Divisi Hukum dan Pengawasan – Izzudin Fuad Fathony, Sekretaris KPU Kota Malang – Dedi Tri Wahyudi Suryo Putro dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM – Herryda Anglariati Kumala Dewi.
Hadir sebagai narasumber/pembicara adalah Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. Dalam paparannya Tio menjelaskan Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi untuk menjadi pedoman dalam menangani setiap pelanggaran baik yang berdasarkan laporan maupun temuan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 377 tahun 2020. (mt)