PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Tanggal 25 s.d. 26 November 2022 di Ballroom C Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120, Surabaya oleh KPU Provinsi Jawa Timur, narsumber Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Tantawi Haris selaku Korwas JFA Bidwas IPP Bidang Polhukam dan PMK menyampaikan materi pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024.

Tantawi menyampaikan bahwa yang menjadi fokus pengawasan pengelolaan keuangan adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat harga, tepat administrasi, dan tepat aturan.

“Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka mewujudkan tertib penganggaran dan pengelolaan keuangan negara yaitu, penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya berdasarkan identifikasi kebutuhan sesuai dengan SBM, standar biaya lainnya, standar biaya khusus, dan harga pasar. “Pengeluaran negara tidak boleh dilakukan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA,” terang Tantawi.

Dihadapan peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Tantawi menegaskan bahwa penggunaan dan pengelolaan anggaran Pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas, efesien, efektif, dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.