
PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA YANG BAIK DALAM MENDUKUNG SUKSES TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024
Dalam rangka menyelenggarakan perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia baik di tataran level nasional maupun lokal, proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 wajib mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, berintegritas, memahami tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu faktor pendukung lain untuk mencapai suksesnya pelaksanaan Pemilu adalah adanya sarana, prasarana dan manajemen pengadaan/pengeloaan logistik yang baik dan tepat. Terdapat dua jenis sarana dan prasarana pendukung yaitu berupa barang milik negara (BMN) dan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Barang milik negara berupa tanah, bangunan, kendaraan operasional, Laptop/computer, printer, scanner, perlengkapan audio video, dan sarana penunjang lainnya. Logistik penyelenggaraan Pemilu meliputi surat suara, kotak suara, bilik suara, alat pencoblos, tinta, formulir penghitungan, formulir rekapitukasi, perlengkapan di TPS dan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh anggaran negara.
Dalam Rapat Koordinasi Sarana dan Prasarana Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik seluruh KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Se- Jawa Timur pada Pada Hari Kamis s.d. Sabtu Tanggal 15 s.d. 17 Desember 2022, seluruh KPU Kabupaten/Kota memaparkan kondisi existing gedung bangunan, gudang, kendaraan dinas roda 4, kedaraan dinas roda 2, serta PC dan Laptop yang dimiliki. “Hal tersebut bertujuan untuk menginventarisasi jumlah barang, mengecek kondisi barang, merawat dan menyelamatkan asset negara, serta updating data BMN secara riil,” terang Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini.
Dari hasil pemaparan masing-masing KPU Kabupaten/Kota terdapat kondisi status tanah, bangunan, dan gedung yang dipakai saat ini berstatus pinjam pakai dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk kendaraan dinas roda empat sebagian besar dibawah pengadaan Tahun 2018 dalam kondisi rusak berat. Begitu pula dengan kendaraan dinas roda dua yang ada disebagian besar KPU Kabupaten/Kota untuk pengadaan dibawah Tahun 2008 dalam kondisi rusak berat. Sementara itu untuk kondisi personal computer dan laptop yang ada dilaporkan dalam keadaan baik, rusak ringan, dan beberapa rusak berat.
Menyikapi hasil pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini menyampaikan agar BMN yang berstatus rusak berat diajukan penghapusan karena tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa salah satu faktor penting keberhasilan Pemilu terletak pada penyiapan sarana dan prasarana perlengkapan Pemilu dengan tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat sasaran. “Tujuannya adalah membangun Pemilu yang berintegritas, memiliki legitimasi kuat, tepat sasaran, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan sarana dan prasarana Pemilu serentak,” pungkasnya.