Penyampaian Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur

 

Surabaya, KPU Kota Malang- Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara menghadiri kegiatan Penyampaian Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur di Aula Jalan Tenggilis Surabaya, Sabtu (4/02/2023).

Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam arahannya menyampaikan bahwasannya dasar dari pelaksanaan ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Selanjutnya untuk kegiatan Rekapitulasi Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari Kabupaten/Kota, imbuh Anam.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan menambahkan, ada lima tahapan kegiatan KPU Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu, (1) menghitung kelebihan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada dukungan satu bakal calon anggota DPD yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan data palsu dan/atau data yang sengaja digandakan sebagai dasar pengurangan jumlah dukungan sebanyak lima puluh kali temuan data yang digandakan dan bukti data palsu yang dituangkan dalam formulir Model BA.Pengurangan.Dukungan.DPD-KPU.PROV, (2) penyampaian berita acara Model BA.Pengurangan.Dukungan.DPD-KPU.Prov kepada bakal calon anggota DPD yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh bacalon anggota DPD, (3) menyusun rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu, (4) selanjutnya hasil rekapitulasi vermin perbaikan kesatu dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.Vermin.Dukungan.DPD-KPU.Prov, (5) mengunggah berita acara kedalam Silon dan menyampaikan kepada bacalon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi melalui Silon, terang Insan.

Ditambahkan Insan, bahwasannya pelaksanaan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu terhadap Bacalon Anggota DPD yang dimulai tangal 6-26 Februari 2023, dilakukan setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan dan Sebaran pada Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu.

Hasil Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, ada 17 bakal calon perseorangan DPD Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk status dukungan dan sebarannya pada tahapan vermin dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Untuk tiga bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan, yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal.

Hadir dalam kegiatan ini seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggara di 38 Kab/kota, Bawaslu Provinsin Jawa Timur, Bakal Calon/Perwakilan LO (Liaison Officer) Bakal Calon Anggota DPD.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.