PERSIAPAN PENERIMAAN PENGAJUAN BACALEG, KPU KOTA MALANG MENGHADIRI RAKOR DI KOTA PROBOLINGGO

kpu.malang.go.id. Kota Probolinggo (30/4/2023). KPU Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024  di Kantor KPU Kota Probolinggo. Rapat koordinasi dilakukan dengan 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi teknis penyelenggaraan dan subbagian teknis (subbagian) penyelenggaraan pemilu dan Parmas. Acara ini akan diadakan selama dua hari, dari 29 Mei hingga 30 Mei 2023. Bertempat di kantor KPU, Jl, Kota Probolinggo. Pangdam Sudirman No.514 Kota Probolinggo. Dalam Pembukaannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menekankan pentingnya tahapan ini. ““Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam menegaskan kembali bahwa anggota DPRD kabupaten/kota harus mematuhi UU No. 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU saat menerima pendaftaran Bacalon ini.
Di sesi pertama membahas proses pengawasan tahapan pencalonan dengan narasumber Rusmi Fahrizal Rustam, anggota KPU Bawaslu Jatim,. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” ujar Rusmi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 694 Kali.