
Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Kota Madiun, KPU Kota Malang- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Kota Madiun. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11-12 Oktober 2022.
Rochani Divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim dalam pembukaan dan arahannya menjelang Tahapan kegiatan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, ada perbedaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Dimana KPU Provinsi meverifikasi faktual kepengurusan dan domisili serta keterwakilan perempuan parpol calon peserta Pemilu 2024, sedangkan di tingkat Kab/Kota verifikasi faktual tidak hanya kepengurusan dan domisili serta keterwakilan perempuan namun juga verifikasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024. Mengingat keterbatasan waktu sesuai tahapan dan jadwal kegiatan verifikasi faktual berdasarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2024, KPU Kab/Kota paling tidak sudah menyusun timeline dan SOP siapa dan apa yang dilakukan oleh petugas verifikator.
Dilanjut arahan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, dari jadwal kegiatan verifikasi faktual hanya 21 hari yang dimulai dari tanggal 15 Oktober 2022 – 4 November 2022, dua verfak kepengurusan dan keanggotaan maka KPU Kab/Kota dihimbau memperhatikan efektivitas waktu dalam menyusun timeline untuk menyelesaikan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan parpol calon peserta Pemilu 2024, imbuh Insan Qoriawan mengakhiri pembukaan dan arahan kegiatan rakor.