
RAPAT KOORDINASI DUKUNGAN KEGIATAN PERENCANAAN DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI PERBAIKAN DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Pacitan, KPU Kota Malang- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual, yang diselenggarakan di Kabupaten Pacitan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2022, diikuti oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas serta Admin/Verifikator Sipol di 38 Kabupaten/Kota.
Dimulai dari laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno. Selanjutnya acara dibuka oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto sekitar pukul 15.30 wib. Dalam pembukaan dan arahan yang disampaikan bahwasannya dalam Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, akan diakhiri pada Tahapan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu di tanggal 14 Desember 2022. Dimana pada masa Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, nantinya dimungkinkan akan ada sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pasca ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu 2024, tutur Arba.
Dalam masa Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, sudah terdapat dinamika berbagai macam yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota. Sehingga dalam menghadapi dinamika tersebut, Arba berharap untuk Divisi Teknis menyiapkan peforma yang baik dalam arti tidak hanya sekedar kesiapan fisik dalam menghadapi kepemiluan namun kompetensi dalam pemahaman regulasi artinya tidak boleh lalai hanya memahami regulasi KPU namun harus memperhatikan regulasi samping. Misalnya pada masa Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota harus memahami regulasi KPU terkait Verifikasi Partai Politik, dimana regulasi samping dimaksud seperti pemahaman regulasi terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), regulasi Pemerintah Desa yang tentunya harus memahami pula regulasi induk Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, imbuh Arba.
Arba juga menghimbau kemampuan berkomunikasi dengan divisi lainnya, juga sangat penting selain memiliki kemampuan kompetensi dalam pemahaman regulasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu.
Untuk kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan dilaksanakan kedepan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah ketepatan waktu artinya pastikan berjalan sesuai jadwal tahapan, mengupdate perubahan-perubahan regulasi, pemahaman mekanisme dan prosedur tidak salah sesuai arahan, imbuh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengakhiri sesi pembukaan dan arahan kegiatan Rakor.