
RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2022 PERIODE JULI – SEPTEMBER 2022
Malang – Selasa (27/09/2022). KPU Kota Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Juli - September 2022 (Tri Wulan 3) yang dihadiri Stakeholder dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Polresta Kota Malang, Anjendam V Brawijaya Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Kementrian Agama Kota Malang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu, Lapas kelas 1A Kota Malang, Lapas kelas 2A Kota Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran data Pemilih Berkelanjutan.
PLH Ketua KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo, menyampaikan Rapat koordinasi ini diselenggarakan bertujuan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses DPB yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. dibulan Juli, Agustus dan September ’’Data yaitu dari DPT terakhir dan dimutakhirkan secara berkala dan terus menerus tiap bulan yang disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih yang ada tersebut terus berubah karena perkembangan penduduk yang terus mobile. Jumlah penduduk yang selalu berubah disebabkan adanya alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, angka kematian, pindah masuk dan pindah keluar dan juga adanya pemilih baru. Untuk itu sangat penting daftar pemilih ini terus di perbaharui secara berkala dan berkelanjutan guna memudahkan proses pendataan data pemilih untuk pemilu/pemilihan berikutnya,” jelas Nur Zaini Wikan Utomo, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Malang. Juga dijelaskan adanya wacana TPS khusus di Lapas dan Ponpes.
Beberapa saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh peserta yaitu : diantaranya dari Anjendam V Brawijaya melaporkan di wilayah Kota Malang terakhir ada 14 orang pensiun (purnawirawan), dan ada yang peralihan dari sipil ke militer masih di data. Ketua Bawaslu Kota Malang Bapak Alim Mustofa menanyakan terkait data dari mana untuk Rakor Triwulan III ini. Dan dijelaskan oleh Komisioner Divisi Rendatin KPU Kota Malang bahwa data diperoleh dari Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia dengan kategori : Data Ganda, Data Meninggal, Data Anomali, Data Tidak Padan, Data Padan Sama Wilayah, Data Padan Beda Wilayah dan Data Anggota KK Padan yang tidak ada dalam DPT. Untuk data meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan Data hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020.
Dari Rakor Triwulan III DPB Bulan September 2021 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Malang sebanyak Enam Ratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua (612.692) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima (299.975) pemilih dan perempuan berjumlah Tiga Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas (312.717) pemilih, tersebar di 5 (lima) Kecamatan 57 Kelurahan di Kota Malang.