RAPAT KOORDONASI SISTEM KERJA PEGAWAI

kpu.malangkota.go.id - Pada Selasa (22/06/2022) Sekretaris bersama seluruh staf melaksanakan rapat koordinasi terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam arahannya Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan, “Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 perlu secara teknis dibuat jadwal penugasan pegawai untuk melaksanakan piket yang ditetapkan oleh Sekretariat KPU Kota Malang” ujarnya
Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kota Malang juga menyampaikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada tetap menjadi pertimbangan dengan memperhatikan kondisi dilingkungan KPU Kota Malang. dan meminta untuk semua jajaran untuk dapat melaksanakan tugas tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 27 Kali.