
Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (28/03/2022)
kpu.malangkota.go.id KPU Kota malang melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (28/03/2022) pukul 09.00, Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Ketua KPU Kota Malang, dalam pembukaannya mengkaji SE KPU RI nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kemudian disampaikan berkaitan dengan Anggaran pengeluaran rutin selama 1 minggu berjalan dan perkembangan Covid-19 oleh Kasubag Keuangan dan Logistik Dian Fitasari.
Pembahasan Pleno selanjutnya adalah pemaparan progress report masing-masing Divisi. Dalam kesempatan ini Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan hasil Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diadakan oleh Provinsi Jawa Timur pada hari Sabtu (26/3/2022). Dalam kesempatan ini juga dibahas estimasi jumlah TPS untuk Pemilu Tahun 2024.
Dilanjutkan oleh Divisi Hukum Izzudin Fuad Fathony yang menindaklanjuti pembahasan SE No 7 Tahun 2022, dimana perlu untuk dibuat SOP Izin cuti bagi Komisioner KPU Kota Malang.
Sedangkan Divisi SDM dan Parmas Muhammad Toyib menyampaikan agar segera diselesaikan Laporan Bakohumas Triwulan 1 sesuai permintaan KPU RI, dan segera disiapkan jadwal dn materi berkaitan dengan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang. Dilanjutkan dengan Divisi Teknis Deny R. Baktiar yang menyampaikan hasil pencermatan berkaitan dengan Surat dari Dispendukcapil Kota Malang Nomor 470/825/35.73.409/2022 tentang Agregat Data Penduduk sebagai bahan untuk membentuk Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Malang untuk Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Kota Malang pada pukul 11.15 WIB.