
Siakba, Aplikasi Digital Yang Dipersiapkan KPU Untuk Pembentukan Badan Adhoc
SIDOARJO, Kpu kota malang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukungan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022.
Pada hari pertama dilakukan pengenalan mengenai sistem SIAKBA berbasis website, sedangkan pada hari kedua langsung dilakukan uji coba sistem tersebut secara bersama-sama.
“Uji coba ini untuk mengetahaui fitur website Siakba itu agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” kata Rochani, Anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang.
SIAKBA, sementara dipersiapkan hanya bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT).
“Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelas Rochani.
Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta baik komisioner maupun kasubag dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut.
“Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu perbaikan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,” tutup Rochani.