STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENJADI MATERI PERTAMA BIMTEK KIP

Materi paparan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dimulai dengan pemaparan dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024". 
Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi.
"Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya.
Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17).
Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID.
Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik.
E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online.
E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.