19 Orang Pemilih di Kota Malang Berusia Lebih dari 100 tahun

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id – KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada tanggal 4-14 Oktober 2025. Coktas dilakukan dengan cara door to door, dimana tim KPU mendatangi alamat rumah pemilih di lima kecamatan se-Kota Malang. Coktas bertujuan untuk verifikasi data pemilih sesuai kondisi faktual di lapangan yang dibagi dalam dua kategori, yaitu: pemilih lansia berusia > 100 tahun dan pemilih kategori meninggal berdasarkan data BPS dan BPJS.

Dalam Coktas tersebut, KPU Kota Malang mendapati 19 pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun yang masih hidup, dengan usia tertua 104 tahun. Sedangkan untuk kategori pemilih meninggal berdasarkan data BPS dan BPJS, dari total 182 pemilih, yang valid meninggal hanya 16 orang. Dengan demikian, 16 pemilih yang di-Coktas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. Sisanya sebanyak 141 pemilih masih hidup dan 25 tidak ditemukan.

Pemilih yang tidak ditemukan, antara lain karena yang bersangkutan penyewa rumah kontrakan atau bukan benar-benar penduduk setempat yang saat ini sudah pindah domisili (20%), nama pemilih tidak dikenal (48%), rumah kosong (16%), dan alamat tidak ditemukan (16%). 

Pelaksanaan Coktas awal PDPB triwulan IV tahun 2025 ini diikuti oleh Komisioner KPU beserta staf Divisi Data dan Informasi dan diawasi oleh Bawaslu Kota Malang. Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengatakan, “Verifikasi data pemilih di lapangan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini penting, untuk menghindari kerentanan. Data pemilih terus berubah seiring dinamika perubahan penduduk. Untuk itu perlu cek di lapangan, pastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat sesuai regulasi yang masuk dalam daftar pemilih.”

Kadiv Rendatin KPU Kota Malang Nur El Fathi juga menyampaikan, “Coktas dalam PDPB ini bukan sekadar kegiatan administratif, tapi dilakukan agar daftar pemilih selalu valid, akurat, dan komprehensif, sehingga pelaksanaan pemilu berikutnya lebih tertib, efisien, dan menjamin hak pilih setiap warga negara.”

Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin yang turut serta ke lapangan mengungkapkan, “Bawaslu Kota Malang telah mengawasi seluruh tahapan Coktas yang dilaksanakan oleh KPU. Secara umum berjalan baik, namun kami tetap memberikan catatan agar akurasi dan validitas data pemilih terus ditingkatkan demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih dan demokratis.”

Sesuai arahan KPU RI, kegiatan Coktas dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU kabupaten/kota sebagai bagian dari mekanisme PDPB untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari waktu ke waktu, tidak hanya menjelang pemilu. Coktas digunakan sebagai metode operasional dalam PDPB untuk verifikasi dan validasi data pemilih dalam rangka memastikan bahwa data yang tercantum di Daftar Pemilih akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil pemilih.

Data pemilih yang akurat merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang sehat dan berintegritas, karena data pemilih yang akurat mencerminkan bahwa setiap warga dihitung, setiap hak dan suara dijaga agar pemilu berlangsung dengan keadilan serta kepercayaan publik yang tinggi.(fatih)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 64 Kali.