KPU Kota Malang Hadiri Monitoring dan Evaluasi LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025
Malang, kota-malang.kpu.go.id — KPU Kota Malang menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 111, Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan/atau Bendahara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Malang, dengan catatan Partai Golkar tidak hadir. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Baskebangpol Kota Malang, Yuni Lestari , S. T, M. Si.
Dalam agenda tersebut disampaikan paparan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat Kota Malang terkait ketentuan pengelolaan bantuan keuangan partai politik berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Selain itu, dibahas pula sistem pengendalian internal yang dinilai belum berjalan optimal dalam pengelolaan LPJ bantuan keuangan parpol, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan maupun temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, dihasilkan rekomendasi agar seluruh penerima bantuan keuangan partai politik mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan setiap pengeluaran disertai bukti dukung yang memadai, serta menyusun dan menyampaikan LPJ secara tepat waktu paling lambat 13 Januari 2026.
#kpukotamalang #kpumelayani