KPU Kota Malang Menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan SIPOL Semester II Tahun 2025 Serta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025
Malang, kota-malang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kota Malang dan diikuti oleh perwakilan partai politik.
Dalam rangkaian kegiatan ini, pemaparan materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ali Akbar. Dalam penyampaiannya, Ali menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui Sipol dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pemutakhiran data parpol dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun, yakni pada Semester I yang berakhir pada bulan Juni dan Semester II yang berakhir pada bulan Desember.
Lebih lanjut, Ali Akbar menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya untuk memastikan data partai politik selalu terbarui secara real time, menjamin validitas data keanggotaan, mencegah terjadinya pencatutan warga sebagai anggota partai politik, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pada sesi akhir pemaparan materi pemutakhiran data partai politik, Ali berharap agar partai politik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat secara aktif memastikan data partai politik tetap termutakhirkan apabila terdapat perubahan data.
Selanjutnya, Ali Akbar juga menyampaikan materi terkait mekanisme dan kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Ia menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi ruang lingkup maupun mekanisme pelaksanaannya. Namun demikian, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023, yang menunjukkan respons KPU terhadap perkembangan hukum konstitusional serta upaya penyempurnaan regulasi sebelumnya.
Sebagai penutup, Ali Akbar menegaskan bahwa salah satu tugas KPU adalah melakukan sosialisasi terhadap peraturan maupun produk hukum terbaru kepada partai politik. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh para peserta sosialisasi.