Dari 108 Data Kematian Hanya 1 Data Yang Terbukti Meninggal Dunia.
Malang, kota-malang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang pada Selasa (24/2/2026). Bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan kebutuhan masyarakat dan instansi vertikal.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM. Beliau mengungkapkan, FKP merupakan instrumen strategis untuk menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi efektivitas layanan. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan setiap inovasi yang diciptakan benar-benar tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat luas.
”Sebetulnya banyak hal (inovasi) yang sudah kami lakukan, namun komunikasinya perlu kita intensifkan lagi. Kami butuh kerja sama lintas sektor agar layanan kependudukan ini semakin dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Dahliana Lusi dalam sambutannya.
Salah satu lompatan besar yang tengah disiapkan adalah penyempurnaan aplikasi layanan kependudukan yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store dan ditargetkan di Bulan April bersamaan dengan Ulang Tahun Kota Malang. Langkah ini diambil untuk memastikan pengurusan dokumen, mulai dari akta kelahiran hingga administrasi lainnya, dapat dilakukan semudah mengoperasikan ponsel pintar.
Dalam pemaparannya, beliau membahas beberapa isu strategis, antara lain percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pentingnya pelaporan Akta Kematian, serta sosialisasi berbagai inovasi layanan digital seperti aplikasi SIAPEL, Lapor Pak, dan Malang Mbois.
Di sela-sela pemaparannya, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan via telepon yang mengatasnamakan petugas Dispendukcapil Kota Malang. Beliau menegaskan bahwa Dispendukcapil tidak pernah melakukan panggilan telepon untuk meminta data kependudukan pribadi warga secara langsung. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi jika menerima panggilan mencurigakan.
Dahliana juga menyampaikan, bahwa akurasi data kependudukan bermanfaat dalam berbagai lini kehidupan masyarakat. Mulai dari kelahiran, perkawinan, kematian, layanan kesehatan hingga kegiatan politik seperti Pemilu maupun Pilkada. Oleh karena itu, FKP ini mengundang para pemangku kepentingan terkait agar bisa saling koordinasi dan memberikan masukan bagi Dispendukcapil demi meningkatkan pelayanan. Harapannya, pelayanan yang semakin baik juga akan meningkatkan inisiatif masyarakat untuk memutakhirkan data jika terjadi perubahan peristiwa kependudukan sehingga data penduduk juga semakin akurat.
Menanggapi akan pentingnya kerjasama lintas sektor, Anggota KPU Kota Malang, Nur El Fathi, turut berbagi pengalaman terkait tantangan data di lapangan. Beliau mengungkapkan bahwa KPU Kota Malang sempat menemukan kejanggalan data kematian yang bersumber dari data BPJS Kesehatan yang diterima dari KPU Republik Indonesia.
"Setelah dilakukan COKTAS (Coklit Terbatas), ditemukan bahwa dari 108 data kematian, sebanyak 13 data tidak ditemukan karena alamat yang tidak sesuai atau yang bersangkutan sudah pindah domisili dan hanya 1 data yang benar-benar terbukti meninggal dunia, sedangkan sisanya sebanyak 94 orang terbukti masih hidup" ujar Fathi. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya verifikasi lapangan dan sinergi data antara lembaga seperti Dispendukcapil, KPU, BPJS Kesehatan serta instansi terkait lainnya, termasuk TNI-Polri untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang M. Wahyu Hidayat, S.Kom, M.M menambahkan, “Kami juga berterimakasih kepada KPU yang turut membantu kami dalam meningkatkan akurasi data penduduk. Misalnya saat Pemilu 2024 lalu, hasil Coklit Pantarlih berhasil mengidentifikasi 79 data penduduk meninggal yang belum ada akta kematiannya. Dengan bukti tertulis yang diketahui oleh RT/RW atau perangkat kelurahan setempat, kami menonaktifkan NIK penduduk meninggal tersebut.”
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan prosesi penandatanganan dokumen antara Dispendukcapil Kota Malang dengan beberapa stakeholder utama, termasuk di antaranya KPU Kota Malang. Penandatanganan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen bersama untuk memperkuat integrasi data kependudukan demi menyukseskan program-program pelayanan publik dan kepemiluan di masa mendatang.
Kehadiran KPU Kota Malang dalam forum ini menegaskan pentingnya akurasi data Adminduk sebagai pondasi utama pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan guna demokrasi yang lebih berkualitas.