
DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG, KPU KOTA MALANG DIBAGI MENJADI 3 TIM
Pada saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kota Malang membagi personil kedalam 3 (Tiga) Tim Pelaksana. Kegiatan ini dilakukan agar proses verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tim Pertama yang terdiri dari Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Sekretaris Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro beserta jajaran Sekretariat melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan pada Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Hnaura.
Tiga unsur dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu, yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Sementara itu Tim Kedua yang terdiri dari Komisioner KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony dan Nur Zaini Wikan Utomo beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Malang melakukan verifikasi pada PSi dan PBB.
Sedangkan untuk tim Ketiga yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Kota Malang Denny Rachmat Bachtiar beserta jajaran Sekretariat melakukan verifikasi faktual kepemgurusan pada PKN, Partai Ummat, dan Perindo.