
DALAM RANGKA MENDUKUNG TATA KELOLA KEARSIPAN, KPU MENETAPKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 202
Bahwa dalam rangka mendukung tata kelola klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan KPU sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum. Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU dimaksudkan untuk memberikan panduan penyusunan klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis, melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan, menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik, melakukan pemberkasan Arsip Dinamis dengan tertib, mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan, serta mencegah penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak.