
DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENGELOLAAN TATA NASKAH DINAS, KPU MENETAPKAN PERATURAN KPU RI NOMOR 8 TAHUN 2021
Untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. KPU sebagai suatu lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tidak dapat terpisahkan dari arsip. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyusunan tata naskah dinas bertujuan untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, tertib administrasi, meningkatkan pelayanan publik, melancarkan kegiatan, dan untuk melancarkan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penetapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa jenis tata naskah dinas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021.