.jpeg)
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2021 DI KPU PROVINSI & KPU KAB/KOTA DI JAWA TIMUR
Pada Hari Selasa (15/2/2022), Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Divisi SDM LITBANG KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani.
Dalam pemaparannya, Rochani menyampaikan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bersama 38 KPU Kab/Kota di Jawa Timur merupakan instrument supervisi monitoring untuk penyusunan Laporan Pelaksanaan Rapat Birokrasi & Merumuskan Rencana Aksi pada Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja demi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rochani selaku narasumber juga menyampaikan bahwa 29 Kab/Kota dari 38 total keseluruhan yang artinya mencapai angka 76% belum melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan perlu dilakukan assessment serta supervise untuk percepatan pemenuhan, sedangkan 9 Kab/Kota mencapai angka 24% terdapat Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang tidak dapat diidentifikasi karena tidak disertai dengan bukti dan harus dilakukan monitoring tindaklanjut pemenuhan sebelum exit meeting pada Oktober 2021.
Evaluasi Pelaksanaan Rapat Birokrasi melakukan perubahan pada 9 area seperti Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundangan, Penataan Organisasi / Kelembagaan, Penataan Tatalaksana, Sistem Manajemen SDM, Sistem Akuntabilitas, Pengawasan, Pelayanan Publik, dan Quick Wins. Rochani juga menyampaikan catatan pada beberapa area tersebut diantaranya Manajemen Perubahan yang berada di area 1 seperti TIM RB, Assesor silang, FGD Penyusunan RA, Rencana Aksi dan Perubahan, Kick Off, Media Sosialisasi, Penegakan Integritas, LHKPN, LHKASN, Benturan Kepentingan, Sosialisasi, Internalisasi, Budaya Kerja, Monitoring, Evaluasi PMPRB/LKE, hingga Pelaporan keterlibatan pimpinan.
Sedangkan Penataan Organisasi / Kelembagaan yang termasuk dalam area 3 diberikan catatan atas evaluasi organisasi dan penyesuaian SOTK. Area 4 yang dipegang oleh Penataan Tatalaksana diberikan note pada peta proses bisnis & SOP, KIP/PPID, implementasi SPBE dan sistem kearsipan handal. Selanjutnya catatan pada area 5 yaitu Sistem Manajemen SDM dalam pembangunan sistem merit, profesionalisme ASN, kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, evaluasi jabatan, sistem informasi pegawai, peningkatan kapasitas SDM, pengisian Kasubbag, hingga PAW dan permohonan diklat pegawai.
“Berbenah tidak harus menunggu esok hari, kapanpun dimanapun saat kita menyadari mari segera penuhi,” tutur Rochani sebagai penutup kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 di KPU Provinsi & KPU Kab/Kota di Jawa Timur.