KPU KOTA MALANG MELAKUKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TELAH RUSAK BERAT

Pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, KPU Kota Malang melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Negara yang telah mengalami rusak berat, yang rencananya akan diajukan penghapusan.

Rencananya penghapusan BMN tersebut berupa penghapusan barang eletronik yang telah mengalami rusak berat serta tidak dapat dipergunakan lagi. Kebanyakan BMN tersebut telah berusia lebih dari 15 tahun. 

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.  Sebagai tindak lanjut dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang masih memiliki nilai ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui lelang.

Untuk diketahui, Penghapusan BMN dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Lain, Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 25 Kali.