KPU KOTA MALANG MELAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Dimulai pada sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Malang.

Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Malang dilakukan terhadap 6 Partai Politik, yaitu Partai Hanura, PBB, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda.

Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. 

“Diharapkan tahapan verifikasi faktual perbaikan dapat berjalan dengan baik serta segala persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenui oleh masing-masing-masing partai politik pada masa perbaikan ini,” terang Hendrian di sela-sela kegiatan penataan berkas tahapan verifikasi perbaikan  keanggotaan partai politik di Aula Kantor KPU Kota Malang Pada Hari Minggu Tanggal 28 november 2022.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.