KPU KOTA MALANG MENETAPKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022

Pada akhir Bulan Agustus KPU Kota Malang telah melaksanakan Rapat Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) udi Aula KPU Kota Malang, Jalan Bantaran No. 6 Malang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. 

Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Bulan Agustus di Kota Malang sejumlah 613.293 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 299.728 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 313.565 pemilih yang tersebar di 5 Kecamatan, serta 57 Kelurahan.

Periksa secara berkala Data melalui web lindungihakmu.kpu.go.id atau install melalui playstore aplikasi Lindungi Hakmu. Kepada Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih dapat menyampaikan tanggapannya melalui link bit.ly/2U5LSHL atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Malang da. Jl. Bantaran Nomor 6 Purwantoro-Blimbing Kota Malang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 25 Kali.