
KPU Kota Malang mengikuti Acara Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
kpu.malangkota.go.id. KPU Kota Malang mengikuti Acara Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri. Kamis (7/4/2022). Acara yang diselenggarakan secara daring sesuai undang dari KPU RI nomor 367/PL.01.1-Und/05/2022 diikuti oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deny R. Baktiar, dan Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Wahyudi Suryo Putro.
Acara ini dibuka oleh perwakilan dari Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah dalam rangka dukungan kepada penyelenggara pemilu (KPU) dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Sebagai pemateri/narasumber dalam acara ini adalah Hasyim Asyari, SH.,MH.,PHD, Anggota KPU RI, Rahmat Bagja,S.H.,LLM., Anggota Bawaslu RI, dan Dr. Baroto, SH.,M.H, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham RI. Dalam kesempatan pertama, Baroto menyampaikan paparan terkait dengan partai, dimana dalam Pemilu periode ini yang tidak ada perubahan UU partai politik. Terkait pendaftaran partai, partai adalah organisasi yg sifatnya nasional, inilah yang membedakan dengan badan hukum lainnya. Setidaknya harus ada kepengurusan di 100% Provinsi, 75% di Kab/Kota dan 50% di kecamatan tersebut. “Setidaknya ada 75 partai politik yang berbadan hukum, pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan secara organisasi sehat apa tidak, nah ini yang menjadi pertanyaan kita, fakta yang ada tidak lebih dari separuh yang aktif, sedangkan proses pembubaran partai juga tidak sederhana. Dalam UUD pasal 24 huruf c untuk membubarkan partai harus melalui Mahkamah Konstitusi” ujarnya.
Rahmat Bagja, sebagai pemateri kedua menyampaikan paparan dengan tema Dukungan Pendaftaran partai Politik untuk sukses Pemilu 2024. Dimana Rahmat menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol), menyebutkan bahwa Partai yang lolos (Parliamentary Threshold) (PT) hanya mengikuti Verifikasi Administrasi saja utk menjadi peserta parpol tahun 2024. Sedangkan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verfikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Terdiri dari :Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pada pemateri terakhir, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan draft pendaftaran parpol peserta pemilu tahun 2024, dan Undang-Undang pemilu untuk tahun 2024 masih sama dgn Pemilu tahun 2019, sehingga prosesnya kurang lebih sama , cuman ada yang berbeda terkait hasil judicial review Mahkamah Konstitusi. Disampaikan juga bagaimana proses verifikasi admisnistrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024.