KPU KOTA MELAKUKAN PENGAWASAN KETAT TERHADAP PROSES PENGAMBILAN BARANG EKS LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024 DALAM RANGKA PEMUSNAHAN

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 640/RT.01.3-SD/05/2025 Perihal Persetujuan Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1353 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, berupa Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni Tahun 2025 KPU Kota Malang melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan barang persediaan pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh pemenang lelang barang habis pakai eks logistik Pemilu Tahun 2024 bertempat di gudang penyimpanan barang persediaan eks logistik Pemilu Tahun 2024 Jalan Tenaga Kavling 5 Malang. Pengawasan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas KPU Kota Malang dalam pengelolaan barang persediaan eks logistik Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengambilan barang persediaan tersebut merupakan penghujung rangkaian kegiatan pelaksanaan pemusnahan persediaan pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui proses lelang. 

“Adapun urgensi dari pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa barang persediaan eks logistik Pemilihan Umum tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, dan/atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib.

Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro juga menambahkan bahwa pemusnahan persediaan pasca Pemilu Tahun 2024 berupa arsip dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ANRI dan Sekretaris Jenderal KPU dengan memperhatikan prinsip pemusnahan arsip secara total, baik secara fisik dan informasi. “Pemusnahan Persediaan pasca Pemilu dan Pemilihan yang termasuk arsip berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala ANRI, serta peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan,” terang Dedy disela-sela kegiatan pengawasan pengambilan barang persediaan eks logistik Pemilu oleh pemenang lelang.

“Barang persediaan pasca Pemilu Tahun 2024 yang dimusnahkan melalui proses lelang tersebut terdiri dari kotak suara berbahan karton dupleks sebanyak 12.270 buah, bilik suara berbahan karton dupleks sebanyak 9.808 buah, surat suara Pilpres sebanyak 666.888 lembar, surat suara Pemilihan DPR RI sebanyak 665.888 lembar, surat suara Pemilihan DPD sebanyak 665.888 lembar, surat suara Pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 665.888 lembar, dan surat suara Pemilihan DPRD Kota sebanyak 670.888 lembar. Setelah proses pemusnahan dilakukan, langkah selanjutnya adalah pengajuan penghapusan persediaan pasca Pemilu kepada KPU,” jelas Dedy. (df)

#kpumelayani
#kpukotamalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 373 Kali.