MENINDAKLANJUTI RAKOR PEMBAHASAN PENDANAAN BERSAMA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024, KPU KOTA MALANG MENGGELAR RAKOR PENYUSUNAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG DAN JASA

Menindaklanjuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur, KPU Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Kebutuhan Barang dan Jasa Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas penyesuaian komponen pendanaan bersama KPU Provinsi Jawa Timur dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, KPU Kota Malang memiliki pemahaman yang sama dengan KPU Provinsi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Rakor yang berlangsung pada Kamis (13/01/2022) tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 910 Kali.