
PAPARAN MATERI UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR
Surabaya, Senin (19/01/2023) Landasan hukum Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diatur pada (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-Undang No.7 Tahun 2017, (3) Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu 2024, (4) Peraturan KPU No.6 Tahun 2022 tentang Pentaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan (5) Surat KPU Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan, dalam paparan yang disampaikan Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan Insan, sesuai Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 dalam penyusunan Dapil memperhatikan prinsip-prinsip (1) kesetaraan nilai suara adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional adalah ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap Parpol setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Pada prinsip ini mendorong agar setiap Dapil memiliki kursi pada interval 3-12 kursi, (3) Proporsionalitas adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil , (4) integritas wilayah merupakan prinsip penataan dapil dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun dapil, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan prinsip penataan dapil dimana penyusunan dapilanggota DPRD Provinsi harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPR RI, (6) kohesivitas merupakan prinsipi penataan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, dalam hal ini penyusuna dapil di satu wilayah diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat dan sejarah yang sama, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik pada masyarakat , dan (7) kesinambungan merupakan prinsip penataan dapil yang dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir, dengan demikian perubahan terhadap penataan dapil diusahakan dilakukan seminal mungkin.
Lebih lanjut Insan menjelaskan simulasi penataan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, ada tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024, untuk rancangan pertama sama persis dengan Pemilu 2019, selanjutnya untuk rancangan kedua karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat, sehingga komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019, namun penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019.
Pada rancangan kedua alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dengan jumlah penduduk 41.144.067 pada Semester 1 Tahun 2022. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek ,Magetan, Ngawi menjadi 11 kursi.
Selanjutnya untuk rancangan ketiga hampir sama dengan rancangan kedua, hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15 dengan aloaksi kursi masing-masing ada 6 kursi, jelas Insan.
Rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat ini nantinya akan kami usulkan ke KPU. Dari tanggapan dan masukan masyarakat seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU, sebab kewenangan untuk menetapkan tetap di KPU, tutur Insan mengakhiri paparannya.