
PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG
Pada hari ini Senin (24/10/2022), KPU Kota Malang telah memasuki hari ke-7 (tujuh) pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Verifikasi faktual dilakukan pada 5 (lima) Kecamatan di Kota Malang pada keanggotaan 8 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, KPU Kota Malang menerima sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU melalui Sipol. Setelah itu KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik berdasarkan sampel yang diterima dari KPU.
Pada Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan KPU Kota Malang menyampaikan pemberitahuan jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual keanggotaan kepada Bawaslu Kota Malang.
Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu menerangkan tata cara verifikator faktual sebagai berikut, “Pertama mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik, kedua melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu, ketiga mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK,”terang Hendrian ketika ditemui pada persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik memasuki minggu kedua.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menjadi objek indikator pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang pertama adalah Keberadaan, yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap keberadaan anggota Partai Politik.“Kedua kesesuaian dokumen dengan cara mencocokan lembar kerja Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dalam Lampiran XXII Peraturan KPU dengan KTP-el atau KK, dan yang ketiga mencocokan lembar kerja Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Lampiran XXII Peraturan KPU dengan KTA” Pungkas Deny saat memberikan pembekalan kepada Pegawai KPU Kota Malang yang bertugas sebagai Verifikator Faktual.