
PEMAHAMAN JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU DALAM KELAS PEMILU MENJADI MATERI PENUTUP DI KELAS PEMILU BATCH 8
kpu.malangkota.go.id. Hari kedua kelas Pemilu KPU Kota Malang pada sesi terakhir memberikan pemahaman tentang Jenis-jenis pelanggaran pemilu. Materi ini disampaikan oleh Izzudin Fuad Fathony (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang), Jumat (1/42022). Seperti Kelas Pemilu pada hari pertama, pada sesi ini juga diikuti oleh Mahasiswa/mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Malang yang berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
Dalam penyampaiannya, Izzudin memaparkan tentang dasar hukum adanya pemilu sampai dengan produk hukum proses Pemilu di KPU. Selain itu disampaikan pula standart pengaturan kerangka hukum pemilu demokratis. Ada banyak referensi teori berkaitan dengan stardart tersebut, salah satunya dari International IDEA. Ada 15 standart pengaturan kerangka hukum pemilu dmokratis, salah satunya adalah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Menurut Izzudin, kepatuhan dan penegakan hukum pemilu dirasa sangat penting karena menjamin hak masyarakat maupun peserta pemilu.
Sesi kali ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Putri, mahasiswa Brawijaya menanyakan “Jenis-jenis pelanggaran pemilu apa yang sering terjadi, dan pelanggaran apa yang sulit diselesaikan? Menanggapi pertanyaan tersebut Izzudin menjawab bahwa selama pengalaman sebagai Panwascam di Kecamatan Lowokwaru, pelanggaran yang sering dilakukan berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK), misal pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang dalam PKPU maupun Undang-undang yaitu di tempat ibadah dan Sekolah. Sedangkan pelanggaran yang sulit diselesaikan adalah apabila terjadi sengketa antar peserta pemilu.