.jpeg)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pada Hari Selasa (15/2/2022), Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan materi yang erat kaitan nya dengan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut dapat dibuktikan dari Reformasi Birokrasi yang dijadikan sebagai tools percepatan prioritas kerja presiden dan pembangunan nasional (Reformasi Birokrasi dan APBN yang fokus dan tepat sasaran).
Hal yang melatarbelakangi adanya kegiatan evaluasi ini yang terdiri dari evaluasi Reformasi Birokrasi, evaluasi Zona Integritas dan evaluasi Akuntabilitas Kinerja adalah pemerintah yang belum bersih, kurang akuntabel, dan berkinerja rendah, pemerintah yang belum efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang masih buruk. Reformasi birokrasi sejatinya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan adanya reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Adapun tujuan dari adanya evaluasi yaitu assess (menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan zona integritas) dan assist (memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan zona integritas).
Sedangkan dasar hukum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 52 Tahun 2014 menggaris bawahi tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah pada BAB III huruf b yang berbunyi “Pimpinan instansi pemerintah mengusulkan satu atau beberapa unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM ke Menteri untuk dilakukan reviu untuk Menuju WBK/WBBM dengan melampirkan hasil penilaian internal disertai dengan bukti pendukung”
Jika pada bahasan sebelumnya Reformasi Birokrasi memiliki 9 area perubahan yang akan memberikan hasil seperti kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Maka, Zona Integritas memberikan hasil pada pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta kualitas yang baik pada pelayanan publik.