
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menjadi materi kedua Kelas Pemilu
kpu.malangkota.go.id. Kelas Pemilu sesi Kedua di hari Jumat (1/4/2022) disampaiakan oleh Nur Zaini Wikan Utomo Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi dengan materi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Materi ini dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB, setelah sesi pertama selesai.
Dalam pemaparannya Nur Zaini, menyampaikan bahwa “Data Pemilih adalah elemen yang sangat penting bagi Pemilihan maupun Pemilu, hal ini karena baik buruknya Daftar Pemilih mempengaruhi baik buruknya hasil Pemilihan maupun Pemilu dan Hak Pilih merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi ” ujarnya.
Dalam penyampaian materinya Nur Zaini memaparkan bagaimana proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. Selain itu disampaikan juga landasan hukum, macam-macam system pemutakhiran daftar pemilih dan prinsip kerja pemutakhiran daftar pemilih.
Dalam sesi terakhir, yaitu tanya jawab. Putri, mahasiswa Universitas Brawijaya menanyakan “Apakah kendala yang dihadapi oleh KPU Kota malang dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini? Nur Zaini menjawab “Selama proses DPB yang dilakukan oleh KPU Kota Malang selama ini, kendala utamanya adalah koordinasi berkaitan dengan kelengkapan elemen data daftar pemilih, sehingga seumpamanya ada data dari Kementrian Agama Kota Malang berkaitan dengan siswa pemilih pemula di pondok pesantren maupun MAN, maka data siswa tersebut perlu diverifikasi ke Dispendukcapil untuk dilengkapi elemen daftar pemilih. Kemudian baru disandingkan untuk diproses di Sistem Informasi daftar Pemilih (Sidalih)”
Acara sesi kedua ini berakhir pada pukul 10.30 setelah ditutup oleh moderator yaitu Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Malang, Yekti Wijayanti.