
PENETAPAN KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG TAHUN 2022
PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 1/HK.03.1/3573/2022
TENTANG PENETAPAN KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG TAHUN 2022
Bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, serta mewujudkan target kinerja tahunan dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, KPU Kota Malang menetapkan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1/3573/2022 tentang Penetapan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Dengan adanya penetapan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1/3573/2022 diharapkan dapat meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1/3573/2022 tersebut ditetapkan Pernyataan Penetapan Kinerja Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang dan Pernyataan Penetapan Kinerja Tingkat Unit Organisasi Eselon III Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Penetapan Kinerja sendiri memiliki tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Kemudian Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Serta Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dan juga sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.