PENYAMPAIAN MATERI KELAS PEMILU HARI PERATAMA DENGAN TEMA KEPEMILUAN & PERAN PEMUDA


Pada hari Rabu (02/02/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah berhasil melaksanakan Kelas Pemilu Angkatan V hari pertama. Kelas dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang dan diikuti oleh mahasiswa/i Praktek Kerja Magang (PKM) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang bertugas di Kantor KPU Kota Malang. 

Pada Kelas Pemilu hari pertama, pemaparan materi disampaikan oleh tiga narasumber sekaligus, yaitu Aminah Asminingtyas selaku Ketua KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Malang. Bertindak selaku moderator adalah Dian Fitasari. Kelas pemilu dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas yang sekaligus bertindak sebagai narsumber pada sesi 1 (pertama) dengan mengangkat tema “Mengenal Pemilu dan Peran Pemuda Sebagai Pemilih”. 

Pada awal pemaparan materi, Aminah Asminingtyas mengulas regulasi dasar atau dasar hukum dari Pemilu itu sendiri yang berpedomkan pada UUD 1945 Bab VII B pasal 22 E, UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Serentak dan UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, Perpu Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan atau Pilkada. 

Kemudian dilanjutkan dengan penjabaran mengenai prinsip pemilu dan penyelenggaraan pemilu, “Prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien”, tegas Aminah. Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat 3 pilar yang menopang terlaksananya Pemilu di Indonesia, yakni penyelengara, peserta, pemilih. “Pemilu dapat terlaksana jika ada penyelenggara, bisa sukses apabila ada peserta dan pemilih”, tambah Aminah.

Terakhir, Aminah menjelaskan mengenai syarat menjadi seorang pemilih yaitu berstatus WNI, warga yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, seorang pemilih hanya daftar satu kali. Selanjutnya, dalam Sesi Kedua ini pukul 13.00 WIB diisi dengan pemberian materi oleh narasumber Deny Rachmat Bachtiar selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi mengenai Teknis Tahapan Pemilu. 

Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan mengenai Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Deny juga menjelaskan bagaimana ditetapkannya peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. 

Lebih lanjut, Deny menjabarkan mengenai Syarat Penetapan Pemilu, “Terdapat 4 (empat) syarat penetapan peserta pemilu, yaitu Kepengurusan, Keanggotaan, Kantor Partai dan Keterwakilan Perempuan” jelas Deny. 

Tidak hanya penyampaian materi, para peserta Kelas Pemilu juga diberi kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta bertanya kepada pemateri.

Terakhir, pada sesi ketiga pukul 15.00 WIB diisi oleh Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Malang dengan mengangkat tema “Struktur Organisasi Kesekretariatan KPU Kota/Kabupaten”. 

Dalam pemaparan materinya dimulai dengan pendefinisian Sekretariat, “Sekretariat KPU Kota/Kabupaten merupakan lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota,” Jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan jika fungsi sekretariat secara umum sebagai penunjang kebutuhan kelembagaan misalnya terkait anggaran. Maka, fungsi Sekretariat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penunjang kegiatan di KPU untuk pelaksanaan Pemilu. 

Kemudian, Sekretariat di KPU dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Sekretariat Jendral di KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi di Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota.  Selain itu, Dedy memberikan pemaparan materi terkait struktur organisasi KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 661 Kali.