PENYERAHAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN PPNPN DI WILAYAH KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- PROVINSI JAWA TIMUR

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di lingkungan KPU Kota Malang, diperlukan peran dan keberadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk meaksanakan tugas dan fungsi tertentu. Tugas yang dilaksanakan PPNPN merupakan pekerjaan yang bersifat dukungan bagi pelaksana tugas dan fungsi KPU Kota Malang. PPNPN yang berada di KPU Kota Malang terdiri dari PPNPN bidang administrasi, PPNPN bidang keamanan, PNPN bidang pramubakti, dan PNPN bidang pengemudi. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang Pengangkatan PPNPN. Penyerahan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dilakukan secara serentak pada Tanggal 13 Januari 2022 secara daring yang diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat di KPU Provinsi dan KPU Kabuapten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 649 Kali.