
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD KABUPATEN/ KOTA
kpu.malangkota.go.id. Pada Hari ini Rabu, 09 Juni 2022, Pukul 09.00 WIB, Kota Malang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Acara yang berlangsung di Hotel Gajahmada Graha ini hadir sebagai peserta dari perwakilan Partai Politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Malang, Sekretariat DPRD Kota Malang dan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Kota Malang.
Sesi kegiatan Awal Sekretarris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro menyampaikan laporan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota oleh Sekretaris Kota Malang yang kemudian dilanjutkan pembukaan Acara oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. Acara ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yaitu dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, Kabag Pemerintahan Kota Malang Fahmi Fauzan AZ, dan Perwakilan dari Setwan Woro Tanty Poerwandari, dan bertugas sebagai moderator adalah Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis, Deny Rachmat Bachtiar
Pada sesi materi pertama Insan Qoriawan , menyampaikan tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Menurut Insan “Sesuai Peraturan Penggantian Aantar Waktu Anggota Dewan, diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang berasal dari partai yang sama dan dapil yang sama” ujarnya.
Insan juga menyampaikan ada beberapa poin yang harus di pahami dalam proses PAW, yaitu :
1. PAW bisa berlaku setelah 1 hari setelah dilantiknya anggota DPRD sampai dengan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD.
2. PAW bisa terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan
3. Kewenangan KPU hanya mengusulkan calon PAW berdasarkan peringkat suara dan meneliti apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat secara administrasi.
4. KPU juga melakukan klarifikasi atas informasi atau tanggapan masyarakat tentang syarat administrasi yang dipermasalahkan.
5. Calon PAW dinyatakan TMS jika meninggal dunia dan mengundurkan diri
Sesi kedua dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang ,Fahmi Fauzan. Fahmi menyampaikan, “Domain Bagian Pemerintahan Kota Malang tidak termasuk hal-hal teknis dan hanya pada koridor fasilitasi administrasi dan Bagian Pemerintahan Kota Malang menunggu Disposisi dari Walikota untuk membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur untuk memberikan surat PAW yang ditujukan pada DPRD” ujarnya.
Sesi materi ditutup oleh narasumber ketiga Woro Tantri Wulandari perwakilan dari Sekretaris Dewan Kota malang menyampaikan beberapara peraturan terkait PAW yaitu Peraturan DPRD Kota Malang No 1 Tahun 2018 dan dirubah dengan Peraturan DPRD Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini ada 3 (tiga) pertanyaan dari peserta yang mewakili partai politik, diantanya Doni Kurniawan dari Partai Gerindra, . Ahmad Farid dari PSI dan Komara dari Perindo. Acara ini berakhir tepat pukul 11.45 WIB.