Rapat Tahunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2025

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id - Untuk memberikan akses informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan mengenai kepemiluan khususnya di Kota Malang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan maka KPU Kota Malang menyelenggarakan Rapat Tahunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Malang pada Rabu (18/06/2025).

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk menjalankan Amanat Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi lain yang dikecualikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum Kota Malang wajib menyediakan informasi bagi masyarakat terkait informasi kepemiluan dan informasi lain yang tidak dikecualikan. Selain daripada itu forum ini juga dipergunakan sebagai wadah diskusi terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelayanan informasi sekaligus evaluasi guna perbaikan-perbaikan pelayanan yang lebih baik dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024.

Rapat Tahunan yang dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Malang selaku atasan PPID memaparkan PPID adalah badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik, termasuk penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Maka dari itu pada kesempatan ini juga perlu adanya penyesuain-penyesuaian baik SDM maupun sarana prasarananya. "PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh publik, baik secara langsung maupun melalui berbagai saluran komunikasi seperti website, media sosial, dan layanan tatap muka", tegas Pak Dedy, sapaan akrab beliau.

Perbaikan pelayanan tentunya juga harus selaras dengan perbaikan insfrastruktur yang memadai guna terwujudnya pelayanan prima di KPU Kota Malang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia juga menjadi bagian penting dalam pelayanan ini karena nantinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan", sambung Bang Toyib - Ketua KPU Kota Malang.

Senada yang disampaikan Ketua, Anggota KPU Kota Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menegas bahwa "PPID harus mampu dan mumpuni mendokumentasikan seluruh informasi yang dikelola, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk keperluan arsip dan ketersediaan informasi di masa mendatang", tukas Nur El Fatih. 

Pada kesempatan ini Laporan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Kota Malang tahun 2024 disampaikan oleh operator e-PPID - Jawad Bahonar bahwa sepanjang 2024 telah diterima permohonan informasi sebanyak 17 permohonan antara lain 10 permohonan dari partai politik, 4 mahasiswa sebagai bahan penelitian maupun penulisan skripsi, 2 permohonan dari Media Massa dan 1 permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan status 16 permohonan DITERIMA dan 1 permohonan DITOLAK karena informasi yang dikecualikan. (jb)

#kpumelayani
#kpukotamalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 128 Kali.