Mengenal Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Halo, Sobat JDIH!????????
Dalam penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu maupun Pemilihan, terdapat tiga kategori pemilih, yaitu yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketentuan mengenai penyusunan dan pengelolaan daftar pemilih tersebut diatur dalam:
???? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta
???? PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Yuk, kenali perbedaan DPT, DPTb, dan DPK agar hak pilihmu tetap terjamin di hari pemungutan suara!

#KPUKotaMalang #JDIHKPU #JDIH

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 149 Kali.