KPU Kota Malang Ikuti Sosialisasi Pedoman WBS dan SP4N-LAPOR! untuk Penguatan Pengelolaan Pengaduan

Malang, kota-malang.kpu.go.id
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta efektivitas penanganan pengaduan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Whistleblowing System (WBS) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026 tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat KPU RI, Ardila Fitriani.

Dalam pemaparannya, Ardila Fitriani menjelaskan bahwa perbedaan utama antara WBS dan SP4N-LAPOR! terletak pada subjek pelapor. WBS diperuntukkan bagi pelapor internal, yaitu pegawai di lingkungan KPU. Sementara itu, SP4N-LAPOR! merupakan sarana bagi pihak eksternal atau masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun keluhan terkait pelayanan publik atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.

Dari sisi pengelolaan, WBS dikelola langsung oleh KPU RI, sedangkan SP4N-LAPOR! dikelola secara berjenjang oleh KPU RI dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan serta ruang lingkup pengaduan yang diterima. Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi keberadaan WBS dan SP4N-LAPOR! kepada pegawai maupun masyarakat. Upaya sosialisasi dapat dilakukan melalui kegiatan in house training serta pemanfaatan berbagai kanal media sosial agar informasi dapat menjangkau khalayak yang lebih luas.

Selain itu, narasumber turut memaparkan mekanisme pelaporan, mulai dari tata cara penyampaian laporan hingga alur proses penanganan pengaduan di KPU RI dan KPU Provinsi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang berintegritas, transparan, serta responsif terhadap pengaduan internal maupun aspirasi masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.