
GELAR EVALUASI DAN SOSIALISASI PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024
Malang- KPU Kota Malang Jum’at (17/03/2023), gelar Evaluasi dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Malang Dalam Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di 101 OJ Hotel Malang.
Pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2024 ini, dilaksanakan berdasarkan (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, tutur Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dalam memberikan sambutan dan arahan.
Disampaikan pula bahwasannya kegiatan ini merupakan kegiatan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Malang dalam tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dan juga Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024, yang disampaikan secara inetrnal khususnya pada penyelenggara Pemilu Badan Adhock dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan. Ini sangat penting kita lakukan untuk diketahui mulai dari proses penataan sampai dengan ditetapkannya daerah pemilihan dan alokasi kursi oleh KPU yang tertuang dalam Pertauran KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024, imbuh Aminah.
Dalam pelaksanaan penataan Dapil ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti 7 prinsip penataan Dapil yang harus sesuai, ketujuh prinsip ini meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesiv dan kesinambungan, jelas Aminah.
Lebih lanjut Aminah menjelaskan dalam Pemilu serentak Daerah Pemilihan menjadi materi utama dimana kita nanti akan memberikan suara di hari pemungutan (mencoblos), dimana Dapil dalam surat suara untuk surat suara Anggota DPRD Kota Malang untuk DPR Kota Malang masuk pada Dapil V dengan alokasi kursi 8, untuk DPRD Provinsi masuk pada Dapil Jawa Timur 6 di Malang Raya dengan alokasi kursi 11, dan untuk DPDR Kota Malang ada 5 Dapil Kota Malang di 5 Kecamatan, yaitu Dapil 1 Kecamatan Klojen, Dapil 2 untuk kecamatan Blimbing, Dapil 3 untuk kecamatan Kedungkandang, Dapil 4 kecamatan Sukun, Dapil 5 kecamatan Lowokwaru.
Hadir dalam kegiatan ini Narasumber dari Bawaslu Kota Malang dan seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Malang.